Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Pusat Statistik - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan

Update informasi terbaru kegiatan BPS Kota Balikpapan, ikuti akun Instagram Resmi 

Publikasi Balikpapan Dalam Angka Tahun 2024 sudah tersedia

November 2024 inflasi Year on Year (y-on-y) Kota Balikpapan sebesar 1,19 persen

Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Pusat Statistik

Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Pusat Statistik

8 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo Sahabat Data!
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan _Good Governance_ dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Tugas, fungsi dan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan (Statistics Balikpapan)Jl. Jenderal Sudirman No. 84. Balikpapan-Kalimantan Timur

Telp/Faks (62-542) 737554Mailbox : bps6471@bps.go.id

Pelayanan Statistik Terpadu : pst6471@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik