5 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
BPS sebagai Leader Data Tunggal
“Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik ini mendesak untuk direvisi karena sudah tidak lagi implementatif dan tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, saat ini masih ditemukan perbedaan data antarkementerian/lembaga, sehingga ketersediaan data tunggal sebagai alat dalam merancang kebijakan pemerintah sangatlah penting,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dalam membuka Focus Group Discussion (FGD) antara BPS dengan Baleg DPR RI di Cikarang.
Sebagai upaya percepatan penyusunan RUU tentang Statistik, BPS menginisiasi pertemuan dengan anggota Baleg DPR RI pada tanggal 2-4 Desember 2024. Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan selayang pandang tugas pokok dan fungsi BPS. Lebih lanjut Amalia juga menyebutkan bahwa BPS menerima amanat besar dari Presiden Prabowo untuk menjadi leader dalam penyediaan data tunggal. “Seperti halnya harapan para anggota Baleg, Presiden Prabowo sangat berharap BPS menjadi leader data tunggal yang menyatupadukan data sosial dan ekonomi. Hal ini agar data tidak tercecer dan membuat kebingungan di masyarakat,” tegas Amalia.
Percepatan penyusunan RUU ini juga membantu BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) mendatang, di mana dalam RUU tersebut mengatur secara terperinci kewajiban responden dalam menerima petugas dan menjawab pertanyaan yang diajukan petugas. “RUU ini akan mendukung BPS dalam penyediaan data Sensus Ekonomi yang akurat dan semakin berkualitas,” pungkas Amalia.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan (Statistics Balikpapan)Jl. Jenderal Sudirman No. 84. Balikpapan-Kalimantan Timur
Telp/Faks (62-542) 737554Mailbox : bps6471@bps.go.id
Pelayanan Statistik Terpadu : pst6471@bps.go.id
Tentang Kami