11 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Rapat Rutin Dewan Pengupahan Kota Balikpapan
Hari Rabu (11/12) BPS Kota Balikpapan mengikuti Rapat Rutin Dewan Pengupahan Kota Balikpapan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Kegiatan ini dalam rangka pembahasan Penetapan Upah Minimum (UMK) Tahun 2025 yang berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
BPS Kota Balikpapan selaku penyedia data statistik turut hadir pada rapat ini. Turut mengundang para pakar dari beberapa universitas di Kota Balikpapan, APINDO, serta perwakilan dari beberapa Serikat Pekerja yang ada di Kota Balikpapan.
Berita Terkait
Rapat Rutin Dewan Pengupahan Kota Balikpapan
BPS Kota Balikpapan mengikuti Rapat Koordinasi SE2026
BPS Kota Balikpapan Mengikuti Rapat Persiapan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Rapat Rencana Kerja Tim BPS Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025
Koordinasi Kegiatan BPS Kota Balikpapan Bersama Pemkot Balikpapan
Kelas Pelatihan Petugas SE2016 Kecamatan Balikpapan Kota, BPS Kota Balikpapan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan (Statistics Balikpapan)Jl. Jenderal Sudirman No. 84. Balikpapan-Kalimantan Timur
Telp/Faks (62-542) 737554Mailbox : bps6471@bps.go.id
Pelayanan Statistik Terpadu : pst6471@bps.go.id
Tentang Kami