24 Januari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan selalu berkomitmen untuk menerapkan prinsip anti-gratifikasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, seluruh pegawai BPS Kota Balikpapan dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kami percaya bahwa integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap data dan statistik yang kami hasilkan. Oleh karena itu, mari bersama-sama menolak gratifikasi dan mendukung budaya kerja yang jujur serta profesional demi pelayanan yang lebih baik!
Berita dan Siaran Pers Terkait
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)
Pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)
Pelatihan Petugas Industri Pengolahan, Pertambangan, Energi dan Konstruksi serta Sosialisasi Anti-Gratifikasi
Sosialisasi Prinsip Utama STATCAP CERDAS
Sosialisasi Peningkatan Penggunaan P3DN, TKDN dan E-Katalog
Capacity Building Teknis Penghitungan Inflasi dan Sosialisasi Hasil SBH 2022
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan (Statistics Balikpapan)Jl. Jenderal Sudirman No. 84. Balikpapan-Kalimantan Timur
Telp/Faks (62-542) 737554Mailbox : bps6471@bps.go.id
Pelayanan Statistik Terpadu : pst6471@bps.go.id